Tugas : Membantu Kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, serta tugas-tugas lain yang diberikan.
Fungsi : Meliputi perumusan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, serta lembaga-lembaga terkait.
