Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar

GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

 

2.1  Gambaran Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu lembaga/organisasi dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan selayar Nomor 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturam Daerah Nomor 9 Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

21. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas PMD

 

2.1.1   Tugas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang kemudian disingkat DIS.PMD mempunyai tugas merumuskan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang diberikan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi.

2.1.2  Fungsi

Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar meliputi : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pemerintahan Desa; Bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

2.1.3                     Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris;3
  3. Bidang Pemerintahan Desa;4
  4. Bidang    Pengembangan,    Kerjasama,    Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat;
  5. Sub Bagan Umum, Hukum, dan Kepegawaian;
  6. Sub Bagian Program dan Keuangan;
  7. Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

 

 

STRUKTURORGANISASI

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB. KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2025

 

KEPALA DINAS

ZULFIKRI S.STP

Pembina Tk. I, IV/b

NIP. 19790618 199711 1 002

 

SEKRETARIS DINAS

SITTI RAHMANIA, S.H.M.M 

PEMBINA Tk I/IV b

NIP. 19740515 200312 2 009

 

KABID. PENGEMBANGAN KERJASAMA, PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN,

DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

HJ. ERMA NOVIYANTI, S.T.M.S.P

Pembina Tk. I, IV/b

NIP. 19760808 200604 1 024


KABID. PEMERINTAHAN DESA

DELLY OKTARIO

Penata TK.I III/D

NIP. 19831010 201101 1 005


FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

MAHMUD SYAH ALQADRI,S.E

Penata Tk. I III/d

NIP. 19790806 200903 1 002

 

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

ANDI ARYANI,S.SOS

Penata III/d

NIP. 19790815 200712 2 08

 

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

SURIATI,S.Pd

Pembina IV/a

NIP. 19700713 200809 2 028

 

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

ANDI HASNI, S.E

Penata TK.I/d

NIP. 19720411 200003 2 005

 

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

ANDI ALI AKBAR, S.IP.

Penata III/c

NIP. 19920103 201206 1 001

 

S T A F


2.1.3.1     Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah, serta Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan dan berfungsi merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, serta bertanggung jawab kepada Bupati.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang dimaksud Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistibusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masayarakat dan desa;
  7. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat, pembinaan dan pengawasan administrasi keuangan dan aset desa, serta usaha ekonomi desa ;
  8. menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian dalam lingkungan Dinas ;
  9. menyelenggarakan pelaksanaan teknis pemetaan urusan pemerintahan desa, desa adat dan pemberdayaan masyarakat;
  10. menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa meliputi bidang bina pemerintahan desa, pengembangan  kerjasama  desa,  kelembagaan  dansosial budaya masyarakat, pembangunan, sumber daya alam dan ekonomi desa.
  11. menyelenggarakan koordinasi, fasiitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan dan pelaklaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pemerintahan desa;
  12. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi, dalam penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengembangan kerjsama;
  13. menyelenggarakan koordinasi, fasiitasi , pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi, dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kelembagaan dan sosial budaya masyarakat.
  14. Menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pembangunan sumber daya alam dan usaha ekonomi desa;
  15. Menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi, dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tekini dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  16. Menyelenggarakan pengembangan kapasitas pemerintahan desa, kelembagaan masyarakat dan masyarakat desa;
  17. Menyelenggarakan koordinasi dan konsukutasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintah dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi;
  18. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  20. Menyelenggarakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2. 1.3.2 Sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris melaksanakan fungsi :

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup dinas;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  3. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian dan hukum;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi aparatur sipil negara lingkup Dinas ; dan
  5. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
  6. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Sekretaris meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, singkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian, dan penyusunan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilakasanakan dalam lingkup Dinas sesuai kebutuhan pelaksanaan Tugas;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Dinas;
  12. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan adaministrsai pengadaan dan penghapusan barang;
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tata laksana;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan peraturan perundang-undangan;
  19. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  20. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  22. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

2.1.3.3 Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan perundang- undangan. Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam melaksanakan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian;melakukan urusan surat menyurat dan tata naskah dinas;
  7. melakukan pengelolaan aset, perlengkapan, dan rumah tangga;
  8. mengoordinir pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor;
  9. melakukan pengelolaan administrasi perkantoran;
  10. melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;melakukan kearsipan dan ekspedisi;
  11. melakukan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar bekerja sama dengan unit kerja yang membidangi pengembangan kompetensi;
  12. melakukan kebijakan pimpinan terkait penegakan disiplin pegawai lingkup Dinas;
  13. memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan peundang-undangan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  14. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  15. melakukan pengarsipan dokumen peraturan perundang- undangan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  16. melaksanakan analisa beban kerja dan analisa jabatan lingkup Dinas;
  17. melakukan analisa kebutuhan pegawai lingkup Dinas;18memfasilitasi penyusunan laporan kinerja aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembagan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  18. menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturam perundang-undangan;
  19. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  20. melakukan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasa sesuai dengan bidang tugasnya;

 

2.1.3.4   Sub Bagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan mengelola penyusunan program, penyajian data dan informasi, perjanjian kinerja serta penyusunan laporan keuangan. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk Pelaksanaan Tugas :
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Sub Bagian Program dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;4
  4. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
  6. menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Dinas;
  7. melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggap pemeriksaan;
  8. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
  9. menyusun laporan keuangan bulanan/semesteran;
  10. menyusun laporan prognosis realisasi anggaran;
  11. menyiapkan bahan dan melakukan peamntauan evaluasi kinerja;
  12. menyiapkan bahan, menyusun, dan mengelola adaministrasi keuangan Dinas;
  13. memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
  14. mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Dinas;
  15. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Dinas;
  16. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
  17. menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
  18. menyusun laporan  realisasi fisik keuangan/anggaran;
  19. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendahara;
  20. memfasilitasi penjaringan inovasi daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  21. mengoordinasikan pelakasanaan verifikasi dokumen perencanaan anggaran;
  22. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen perencanaan anggaran;
  23. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan data sebagai bahan penyusunan laporan keuangan;
  24. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas;menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  26. melakukan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.3.5         Bidang Bina Pemerintahan Desa

Bidang Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan desa. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa melaksanakan Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
  3. pelaksanaan administrasi pemerintahan desa;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pengawasan administrasi bina pemerintahan desa; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. 

Uraian Tugas Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa meliputi :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Bina Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Bina Pemerintahan Desa untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan, menyiapkan dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pemetaan kewenangan asal usul pemerintah desa;
  8. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan administrasi pengelolaan keuangan, aset desa dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  9. melaksanakan koordinasi dan fasiltasi pelaksanaan produk hukum desa;
  10. menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penataan desa;
  11. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis penataan desa;
  12. menyiapkan bahan, mengoordinasikan atau melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan status, penetapan batas desa;
  13. menyiapkan bahan, mengoodinasikan dan melakukan fasilitasi, pembinaan, pengawasan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam desa adat;
  14. melakukan pembuatan peta dan batas wilayah desa;
  15. memfasilitasi pelaksanaan penamaan kode desa;
  16. melakukan penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan desa;
  17. melakukan orientasi manajemen pemerintahan desa dan penataan desa;
  18. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa, perangkat desa, dan layanan administrasi desa;
  19. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kelembagaan pemerintahan desa;
  20. melakukan fasilitasi pembinaan badan permusyawaratan desa;
  21. melakukan pengembangan kapasitas badan permusyawaratan desa;
  22. memfasilitasi pelaksanaan badan permusyawaratan desa dalam peningkatan ketentraman dan perlindungan masyarakat desa;
  23. melakukan pembinaan dalam pelaksanaan peran rukun warga, rukun tetangga, dusun, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  24. mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis bina keuangan dan aset desa;
  25. melakukan perencanaan dan anggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan desa;
  26. memfasilitasi pelaksanaan transfer dana desa;
  27. melakukan penataan dan pemanfaatan aset desa;
  28. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
  29. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  30. menilai kinerja pegawai aparatur sesuai ketentuan perundang-undangan;
  31. menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  32. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.1.3.6   Bidang Pengembangan  Kerjasama, Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat

Bidang Pengembangan Kerjasama, Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengembangan, Kerjasama Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Kerjasama, Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan, kerjasama, pemberdayaan, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan, kerjasama, pemberdayaan, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat ;
  4. Pelaksanaan administrasi bidang pengembangan, kerjasama, pemberdayaan, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Pengembangan,  Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang pengembangan, kerjasama, pemberdayaan, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
  7. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang pemberdayaan dan kelembagaan sosial budaya masayarakat;
  8. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kerjasama badan usaha milik desa dan badan usaha milik daerah serta badan usaha milik negara;
  9. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kerjasama antar desa dengan lembaga non pemerintah bidang kesatuan bangsa, kebencanaan, dan kedaruratan;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan, kerjasama, dan sosial budaya masyarakat meliputi pengembangan desa dan desaadat,          pengembangan           kapasitas          aparatur pemerintahan desa dan kerjasama desa, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sosial dasar,                        peningkatan                      kesejahteraan       sosial, kesejahteraan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat;
  12. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan adat istiadat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat, budaya nusantara, kerukunan dan ketentraman desa;
  13. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan , pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelayanan kesehatan dan pendidikan desa;
  14. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  15. Menyiapkan  bahan,  mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan pelaksanaan orientasi pengembangan kapasitas pembina desa, aparatur desa dan perangkat desa di bidang pemerintahan, kewilayahan, kemasyarakatan dan pembangunan desa;
  16. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerjasama pemerintah desa;
  17. Melaksanakan fasilitasi pembinaan, pelaksanaan kerjasama pemerintah desa adat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya, pembangunan dan non lembaga pemerintah;
  18. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang pemberdayaan dan kelembagaan kemasyarakata;
  19. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, pelaporan pekan inovasi perkembangan desa;
  20. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan desa adat dibidang pemerintahan, kewilayahan, dan lembaga kemasayakatan;
  21. Melaksanakan penyiapan bahan analisa, validasi, peninjauan, klarifikasi dan pemeringkatan tingkat perkembangan desa;
  22. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlombaan desa dan desa adat;
  23. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi, pelaksanaan kebijakan penyusunan profil dan data desa;
  24. Menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan kebijakan penyusunan profil desa dan desa adat;
  25. Mengoordinasikan dan pembinaan teknis pemanfaatan teknologi tepat guna;
  26. Menghimpun dan mengadakan pembinaan dan pendayagunaan tekonolgi perdesaan;27
  27. Mengoordinasikan dan melakukan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan tekonolgo tepat guna;28
  28. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  29. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;30
  30. Menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan31
  31. Melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.2       Sumber Daya Dinas PMD

2.2.1    Sumber Daya Manusia (SDM)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar didukung sumber daya manusia sejumlah 18 orang PNS terdiri dari 9 orang laki-laki dan 9 perempuan. Mayoritas PNS beragama Islam yaitu sebesar 100%. Berdasarkan tingkat pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki SDM yang cukup baik, sebesar 72,2% PNS atau sebanyak 13 orang PNS berpendidikan sarjana, 11,11% atau sebanyak 2 orang PNS berpendidikan DIII (Diploma), 16,66% atau sebanyak 3 orang berpendidikan SLTA. Berdasarkan golongan kepangkatan, sebanyak 94,74% atau 18 orang PNS gol III/a s/d IV/d sedangkan 5,26% atau 1orang PNS menduduki golongan kepangkatan II/c.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didukung sebanyak 17 PNS orang dengan jenis jabatan sebagai berikut:

Tabel 2.1

Distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Berdasarkan Jenis Jabatan Tahun 2025

NO

JABATAN

JENIS JABATAN

JUMlAH

1

Kepala Dinas PMD

Pimpinan Tinggi Pratama

1

2

Sekretaris Dinas PMD

Administrator

1

3

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa

Administrator

1

4

Kepala Bidang Pengembangan, Kerjasama, Pemberdayaan,

Kelembagaan dan Sosial Budaya

Administrator

1

4

Kasubag. Umum, Kepegawaian dan Hukum

Pengawas

1

5

Kasubag. Program dan Keuangan

Pengawas

1

4

Penggerak Swadaya Masyarakat

Fungsional

5

5

Pengadministrasi Perkantoran

Pelaksana

6

6

Penelaah Teknis Kebijakan

Pelaksana

2

7

Pengelola Data dan Informasi

Pelaksana

2

8

Penata Layanan Operasional

Pelaksana

4

 

Jumlah

 

25

 

Sumber Daya Aparatur pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar dapat dilihat dari segi tingkat pendidikan dan struktur jabatannya sebagaimana pada tabel dibawah ini :

Tabel 2.2

Distribusi Sumber Daya Aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Tingkat Pendidikan tahun 2025

 

NO

PENDIDIKAN

GOLONGAN

JUMLAH

I

II

III

IV

V

IX

KONTRAK

SUKARELA

1

SD

-

-

-

-

 

 

-

-

-

2

SLTP

-

-

-

-

 

 

-

-

-

3

SLTA

-

1

1

-

4

 

11

-

16

4

D III

-

-

2

-

 

 

1

-

3

5

S1

-

-

9

2

 

4

11

-

26

6

S2

-

-

-

2

 

 

-

-

2

7

S3

-

-

-

-

 

 

-

-

-

 

 

Sedangkan jika dilihat dari struktur jabatannya, maka sumber daya aparatur pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah seperti pada tabel 2.2 berikut :

Tabel 2.3

Distribusi Sumber Daya Aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Struktur Jabatan Tahun 2025

 

NO

JABATAN

JUMlAH(Orang)

1

Kepala Dinas

1

2

Sekretaris Dinas

1

3

Kepala Bidang

2

4

Kepala Sub Bagian

2

5

Jabatan Fungsional

5

7

Staf PNS/PPPK

13

9

Staf Kontrak (PHL)

23

Jumlah

47

 

2.2.2    Sarana dan Prasarana (Asset dan Modal)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didukung sarana / prasarana dengan susunan Perlengkapan sebagai berikut :

Terkait ketersediaan sarana dan prasarana, merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Adapun sarana dan prasarana yang terdapat pada DISPMD dapat dilihat pada tabel berikut 2.3 :

 

Tabel 2.4

Data Sarana dan Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2025

 

No.

Nama Barang

Satuan

Ket.

1

Gedung Kantor

1 Unit

Layak

2

Mobil

2 Unit

Layak

3

Motor

8 unit

Layak

4

Komputer Pc

6 Unit

Layak

5

Laptop

15 Unit

Layak

6

AC

10 Unit

Layak

7

Meja Rapat

1 buah

Layak

8

Meja Tulis

23 buah

Layak

9

Meja ½ Biro

28 buah

Layak

12

Kursi Putar

15 Buah

Layak

13

Meja 1 Biro

20 buah

Layak

14

Lemari Arsip merk aktif

2 buah

Layak

15

Lemari         arsip merk

brother

4 buah

Layak

16

Kursi       Rapat       Merk Futura

72 buah

Layak

17

Sofa

6 Unit

Layak

18

Alat-alat studio

1 set

Layak

19

Lemari      Arsip      merk Frontline

3 Buah

Layak

20

Televisi

3 Unit

Layak

21

Kamera

1 Unit

Layak

22

Printer

10 Buah

Layak

23

Kulkas

3 Buah

Layak

 

2.3       Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Indikator Kinerja Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar sesuai Tugas dan Fungsinya membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang mejadi kewenangan Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas maka kepala dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarkat dan desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuaidengan tugasnya.

 

Adapun capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar selama 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2020 sampai tahun 2024 rata-rata mencapai target bahkan ada beberapa capaian yang melampaui target kinerja. Pencapaian kinerja beberapa indikator tidak terlaksana, dikarenakan terbatasnya anggaran daerah khusunya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar.

Capaian Kinerja sasaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Indikator Kinerja berdasarkan Permendagri Nomor 90 ahun 2019 dapat dilihat pada tabel- tabel yang memuat indikator kinerja yang berbeda antara periode 2020-2021 dan Periode 2022 -2026. untuk tahun 2020 dan 2021 terdapat beberapa indikator sasaran salah satu diantaranya adalah meningkatnya kinerja  penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan  indikator sasaran  antara  lain  persentase  desa mandiri, desa berkembang dan tertinggal, diselenggarkan untuk memperkuat upaya pencapaian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan  Selayar Tahun 2022– 2026,

 

Tabel 2.5

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 dan Tahun 2021-2024

 

No

 

Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 

TargetNSPK

 

Target IKK

 

TargetIndikator Lainnya

Target Renstra Dinas PMD Tahun ke

Realisasi Capaian Tahun ke-

Rasio Capaian pada Tahun ke-

2020

 

2021

2020

2021

2020

2021

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(11)

(12)

(16)

(17)

 

1.

Persentase aparatur pemerintah desa yang ditingkatkan kapasitasnya

 

 

 

 

100

 

100

 

0

 

100

 

0

 

100%

 

2.

Rata-Rata Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

20

 

7

 

LPM tidak lagi menjadi kewenangan

PMD

 

LPM tidak lagi menjadi kewenangan

PMD

0

0

3.

Jumlah kelompok binaan PKK

 

 

 

81

99

81

99

100%

100%

4.

Jumlah Posyandu yang aktif

 

 

 

100